ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG EKONOMI)
HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA
(BERDASARKAN SUDUT PANDANG EKONOMI)
[SUMBER] Pajak
merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan
pembangunan Nasional. Dalam suatu negara pajak juga bertujuan untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang. Salah
satunya di bidang ekonomi, pajak menjadi alat untuk melaksanakan dan mengatur
kebijakan negara dalam dalam lapangan sosial dan ekonomi. Hal ini juga
berkaitan erat bahwa pajak yang ada disebuah negara menjadi komponen paling
penting dalam menjalankan roda perekonomian di dalam sebuah negara.
Pajak
merupakan kontribusi utama pemasukan negara, dan pajak merupakan sumber belanja
negara, terdapat dua fungsi pajak, antara lain :
1. berfungsi sebagai budgeter, yaitu
pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi pajak budgeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik, dan pajak
tersebut merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam
kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai
pengeluaranpengeluaran negara, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, dan
apabila setelah itu masih ada sisa (surplus), maka surplus ini dapat digunakan
untuk membiayai investasi pemerintah (public saving untuk public invesment).
2. berfungsi sebagai regulerend, atau
mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak mempunyai fungsi mengatur
(Regulerend), dalam arti bahwa pajak itu
dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan
Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan fungsi mengaturnya pajak
digunakan sebagai suatu alat untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang Keuangan dan fungsi
mengatur itu banyak ditujukan terhadap sektor swasta
Ketika
suatu negara memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari pajak misalnya,
pekerjaan lebih banyak diciptakan, pengangguran berkurang, baik Pendidikan,
pelayanan Kesehatan dapat tercapai. Sedangkan distribusi pendapatan menjadi
masalah terbesar ekonomi saat ini. Dimana yang kaya semakin kaya dan yang
miskin semakin miskin. Dari kondisi seperti ini, instrument pajak sangat
dibutuhkan untuk pembiayaan belanja negara, supaya negara dapat mengatasi
masalah deficit anggaran, meningkatkan sector pembelanjaan negara dan upaya
menyejahterakan rakyat, agar masyarakat dapat merasakan manfaat penerimaan
pajak untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik dan infrastuktur, energi dan
pangan tertib dan lancar. Selain itu, peran pajak juga sebagai retribusi bagi
orang kaya, sehingga setiap masyarakat yang miskin dan kurang mampu akan
dialirkan dari dana tersebut karena ketimpangan distribusi pendapatan adalah
masalah ekonomi dunia saat ini.
Dalam dunia
perdagangan pajak penghasilan sudah terimplementasikan, di dalam pasal 4 ayat 1
Undang-Undang pajak penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak objek
penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis, sehingga hal tersebut memiliki
arti yang sangat luas dalam dunia perekonomian. Perdagangan jaman sekarang
tidak hanya ada di pasar dan ruko saja, perdagangan sekarang banyak menggunakan
media online untuk melakukan transaksi. Penyediaan teknologi yang semakin
canggih memang berdampak besar bagi perekonomian.
Pemberlakuan
pajak penghasilan dalam perdagangan online belum ada ketentuan pastinya, namun
jika melihat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan,
berdasarkan pasal 2 ayat (1) pengusaha
dalam perdagangan online dapat digolongkan sebagai subjek pajak. Pada intinya
memang perdagangan online itu juga termasuk ke dalam subjek pajak, namun juga
untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia. Pembahasan tentang pajak bukan
merupakan hal yang baru, namun sejak zaman penjajahan pun sudah dilakukan
pungutan pajak, meskipun istilah yang dipakai dan tujuannya berbeda dengan yang
dilakukan pada masa sekarang.
Pada pasal 23 A
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, hal
ini menegaskan bahwa negara tidak akan bertindak sewenang-wenang Ketika
memungut Sebagian kekayaan rakyat, sekalipun itu digunakan untuk kepentingan
rakyat. Sehingga dapat dikatakan bahwa kewajiban membayar pajak oleh warga
negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku
BACA JUGA