24 KANTOR LAYANAN PAJAK DITUTUP PERMANEN
[Sumber]Pemerintah
melalui Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Melakukan perombakan
instansi vertical. Tepat pada tanggal 24 Mei 2021, acara peresmian
diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, kantor pusat DJP yang diresmikan
secara langsung oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan adanya
perombakan di beberapa Instansi unit vertical ini, terdapat beberapa perubahan
baru, 2 diantaranya yaitu sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
diberhentikan operasinya (bergabung dengan ke KPP pratama lain) serta membentuk
18 KPP Madya baru. Reorganisasi yang dimaksud oleh Direktorat Jendral Pajak
(DJP) adalah adanya keinginan pemerintah
untuk semakin memaksimalkan penyerapan pajak dengan mengevaluasi, membenahi,
dan memperbaiki sistem pelayanan pajak. Sehingga dari factor ekonomi, Ketika
pendapatan negara semakin meningkat maka semakin meningkat pula pelayanan yang
bisa diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Dari sisi
Hukum, melalui PMK Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang perubahan atas peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan
organisasi yang andal. Melalui kebijakan ini, tidak hanya menutup 24 KPP dan
menambah 18 KKP Madya, namun juga terkait perubahan struktur organisasi Kantor
Pelayanan Pajak pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian serta
penagihan.
PMK ini sejalan
dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
tentang Kementerian Keuangan yang membahas mengenai Instansi Vertikal dan juga
untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi
perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk
mewujudkan organisasi yang andal. Secara umum, reorganisasi ini merupakan
bagian dari reformasi perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu
mengantisipasi dinamika sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang.
Sebagaimana
yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa penutupan beberapa kantor tersebut
merupakan tindak lanjut dari munculnya Peraturan Menteri Keuangan no 184 tahun
2020. Sehingga hal tersebut bukan merupakan suatu kegiatan yang melanggar
hukum.
Dari segi
sosial-ekonomi, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus
akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan,
sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% hingga 85% dari total target
penerimaan pajak secara nasional. Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP
untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Kenaikan
kontribusi KPP Madya tersebut cukup signifikan mengingat sebelumnya 20 KPP
Madya yang ada hanya berperan 19,53% terhadap pemasukan pajak. Dengan tambahan
33,79% ini, kinerja KPP Madya akan sangat menentukan keseluruhan penerimaan
pajak.sebagai informasi, penerimaan pajak tahun 2020 hanya mencapai Rp 1.069,98
triliun. Jumlah tersebut hanya mencapai 89,25% dari target penerimaan pajak
yang sebesar Rp 1.198,82 triliun. Penataan ini sekaligus untuk mendukung
pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu
penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak
sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
Berdasarkan penetapan
wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasar pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terhitung sejak tanggal 24
Mei 2021 KPP Pratama Purworejo berhenti beroperasi. Wilayah kerja KPP Pratama
Purworejo dipindahkan ke wilayah KPP Pratama Kebumen sehingga pengelolaan
administrasi perpajakan Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo
selanjutnya akan dikelola oleh KPP Pratama Kebumen sebagai pemilik wilayah
kerja yang baru.
Bagi masyarakat yang
paham mungkin kebijakan tersebut tidak terlalu dipermasalahkan, apalagi yang
melakukan kewajiban pajaknya melalui layanan online Pelayanan pembayaran pajak
secara online sebenarnya juga masih kurang efektif, sehingga masih banyak orang
yang lebih memilih untuk mendatangi KPP di banding dengan melakukannya secara
online. akan lebih baik jika penutupan KPP seperti yang disebut diatas di
barengi dengan perbaikan sistem pembayaran pajak online. Sehingga dapat
menguntungkan baik bagi pihak pemerintah, Dirjen Pajak, dan pihak masyarakat
atau para wajib pajak. Sehingga apabila Dirjen Pajak menginginkan optimalisasi
dan bukan hanya penataan ulang saja. Mereka seharusnya memperbaiki segala
sistem yang ada dan tidak hanya melakukan penutupan kantor. Karna masalah
utamanya memang tidak berada disitu, tetapi ada di dalam sistem mereka.
Restu Pasha Faruqi : klik disini
Rindi Ajeng : Klik disini
Adryan : Klik disini