24 KANTOR LAYANAN PAJAK DITUTUP PERMANEN

 

[Sumber]Pemerintah melalui Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Melakukan perombakan instansi vertical. Tepat pada tanggal 24 Mei 2021, acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, kantor pusat DJP yang diresmikan secara langsung oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan adanya perombakan di beberapa Instansi unit vertical ini, terdapat beberapa perubahan baru, 2 diantaranya yaitu sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diberhentikan operasinya (bergabung dengan ke KPP pratama lain) serta membentuk 18 KPP Madya baru. Reorganisasi yang dimaksud oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) adalah  adanya keinginan pemerintah untuk semakin memaksimalkan penyerapan pajak dengan mengevaluasi, membenahi, dan memperbaiki sistem pelayanan pajak. Sehingga dari factor ekonomi, Ketika pendapatan negara semakin meningkat maka semakin meningkat pula pelayanan yang bisa diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Dari sisi Hukum, melalui PMK Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal. Melalui kebijakan ini, tidak hanya menutup 24 KPP dan menambah 18 KKP Madya, namun juga terkait perubahan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian serta penagihan.

PMK ini sejalan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan yang membahas mengenai Instansi Vertikal dan juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal. Secara umum, reorganisasi ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang.

Sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa penutupan beberapa kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya Peraturan Menteri Keuangan no 184 tahun 2020. Sehingga hal tersebut bukan merupakan suatu kegiatan yang melanggar hukum.

Dari segi sosial-ekonomi, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional. Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Kenaikan kontribusi KPP Madya tersebut cukup signifikan mengingat sebelumnya 20 KPP Madya yang ada hanya berperan 19,53% terhadap pemasukan pajak. Dengan tambahan 33,79% ini, kinerja KPP Madya akan sangat menentukan keseluruhan penerimaan pajak.sebagai informasi, penerimaan pajak tahun 2020 hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun. Jumlah tersebut hanya mencapai 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun. Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Berdasarkan penetapan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 KPP Pratama Purworejo berhenti beroperasi. Wilayah kerja KPP Pratama Purworejo dipindahkan ke wilayah KPP Pratama Kebumen sehingga pengelolaan administrasi perpajakan Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo selanjutnya akan dikelola oleh KPP Pratama Kebumen sebagai pemilik wilayah kerja yang baru.

Bagi masyarakat yang paham mungkin kebijakan tersebut tidak terlalu dipermasalahkan, apalagi yang melakukan kewajiban pajaknya melalui layanan online Pelayanan pembayaran pajak secara online sebenarnya juga masih kurang efektif, sehingga masih banyak orang yang lebih memilih untuk mendatangi KPP di banding dengan melakukannya secara online. akan lebih baik jika penutupan KPP seperti yang disebut diatas di barengi dengan perbaikan sistem pembayaran pajak online. Sehingga dapat menguntungkan baik bagi pihak pemerintah, Dirjen Pajak, dan pihak masyarakat atau para wajib pajak. Sehingga apabila Dirjen Pajak menginginkan optimalisasi dan bukan hanya penataan ulang saja. Mereka seharusnya memperbaiki segala sistem yang ada dan tidak hanya melakukan penutupan kantor. Karna masalah utamanya memang tidak berada disitu, tetapi ada di dalam sistem mereka.


Restu Pasha Faruqi : klik disini

Rindi Ajeng : Klik disini

Adryan : Klik disini

Popular posts from this blog

ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG EKONOMI)