ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG EKONOMI)


 

HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA

(BERDASARKAN SUDUT PANDANG EKONOMI)

           

             [SUMBER] Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan Nasional. Dalam suatu negara pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang. Salah satunya di bidang ekonomi, pajak menjadi alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam dalam lapangan sosial dan ekonomi. Hal ini juga berkaitan erat bahwa pajak yang ada disebuah negara menjadi komponen paling penting dalam menjalankan roda perekonomian di dalam sebuah negara.

            Pajak merupakan kontribusi utama pemasukan negara, dan pajak merupakan sumber belanja negara, terdapat dua fungsi pajak, antara lain :

1. berfungsi sebagai budgeter, yaitu pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi pajak budgeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik, dan pajak tersebut merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran negara, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, dan apabila setelah itu masih ada sisa (surplus), maka surplus ini dapat digunakan untuk membiayai investasi pemerintah (public saving untuk public invesment).

2. berfungsi sebagai regulerend, atau mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak mempunyai fungsi mengatur (Regulerend), dalam  arti bahwa pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan fungsi mengaturnya pajak digunakan sebagai suatu alat  untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang Keuangan dan fungsi mengatur itu banyak ditujukan terhadap sektor swasta

            Ketika suatu negara memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari pajak misalnya, pekerjaan lebih banyak diciptakan, pengangguran berkurang, baik Pendidikan, pelayanan Kesehatan dapat tercapai. Sedangkan distribusi pendapatan menjadi masalah terbesar ekonomi saat ini. Dimana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Dari kondisi seperti ini, instrument pajak sangat dibutuhkan untuk pembiayaan belanja negara, supaya negara dapat mengatasi masalah deficit anggaran, meningkatkan sector pembelanjaan negara dan upaya menyejahterakan rakyat, agar masyarakat dapat merasakan manfaat penerimaan pajak untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik dan infrastuktur, energi dan pangan tertib dan lancar. Selain itu, peran pajak juga sebagai retribusi bagi orang kaya, sehingga setiap masyarakat yang miskin dan kurang mampu akan dialirkan dari dana tersebut karena ketimpangan distribusi pendapatan adalah masalah ekonomi dunia saat ini.

           

Dalam dunia perdagangan pajak penghasilan sudah terimplementasikan, di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang pajak penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak objek penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis, sehingga hal tersebut memiliki arti yang sangat luas dalam dunia perekonomian. Perdagangan jaman sekarang tidak hanya ada di pasar dan ruko saja, perdagangan sekarang banyak menggunakan media online untuk melakukan transaksi. Penyediaan teknologi yang semakin canggih memang berdampak besar bagi perekonomian.

Pemberlakuan pajak penghasilan dalam perdagangan online belum ada ketentuan pastinya, namun jika melihat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, berdasarkan pasal 2 ayat (1)  pengusaha dalam perdagangan online dapat digolongkan sebagai subjek pajak. Pada intinya memang perdagangan online itu juga termasuk ke dalam subjek pajak, namun juga untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia. Pembahasan tentang pajak bukan merupakan hal yang baru, namun sejak zaman penjajahan pun sudah dilakukan pungutan pajak, meskipun istilah yang dipakai dan tujuannya berbeda dengan yang dilakukan pada masa sekarang.

Pada pasal 23 A Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, hal ini menegaskan bahwa negara tidak akan bertindak sewenang-wenang Ketika memungut Sebagian kekayaan rakyat, sekalipun itu digunakan untuk kepentingan rakyat. Sehingga dapat dikatakan bahwa kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku







BACA JUGA

Sosiologi

yuridis

Historis