HUKUM PAJAK DI INDONESIA
oleh ; Muhammad Rizqi Ahsan
20 Maret 2021
Apasih hukum pajak di Indonesia ?
Ada yang belum tahu apa itu hukum pajak di Indonesia? Yo kita jelaskan. Hukum pajak adalah sekumpulan Peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak .
Banyak bergam tafsiran tentang hukum pajak, 6 ahli mengungkapkan pendapat tentang hukum pajak sebagi berikut :
1. Santoso Brotodihardjo
Hukum pajak yang bisa juga di kenal hukum fiskal, yaitu aturan yang meliputi hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikan nya kembali Melalui kas negara, bisa di namakan wajib pajak.
2. Bohari
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur rakyat selaku pihak membayar Pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
3. Rachmat Soemitro
Yang mengatur Hubungan masyarakat yang membayar dan pemerintah yang pemungut pajak .
4. Erly Suandy
Hukum fiskal, bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan masyarakat wajib pajak dengan perintah pemungut pajak.
5. Dr. Soeparman Soehamidjaja
Hukum yang mengatur masalah Perpajakan yang akan meringankan biaya barang dan jasa Untuk mencapai kesejahteraan umum.
6. Hartono Hadisoeprapto
serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.
Perturan undang- undang perpajakan
~ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
~ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
~ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
~ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
~ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
~ Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
~ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
~ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
1. Sebagai acuan dalam menciptakan Sistem pemungutan Pajak yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien, Di atur dalam undang-undang tentang hukum pajak .
2. Sebagai sumber yang menerangkan siapa Subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu di jadikan sumber pemungut pajak demi meningkatkan potensi Pajak secara keseluruhan
3. Untuk memakmurkan dan mensejahterkan rakyat. Dengan membuat rakyat atau masyarakat merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi Ataupun sosial kemasyarakatan .
4. Untuk menciptakan ketertiban dan menegakan ke Adilan negara Dalam bentuk aspek ataupun bidang .